Semarang. Sanksi bagi warga yang tak bermasker mulai hari ini

Pemkot Semarang memberlakukan sanksi untuk warga yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Sanksi mulai berlaku mulai hari ini.
Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan e-KTP hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial, bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Untuk mendukung penerapan sanksi, patroli dari pihak berwenang yang sudah dijalankan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akan dimaksimalkan.

"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19," tandas pria yang akrab disapa Hendi tersebut.

Dijelaskan pula bahwa dalam Peraturan Wali kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PKM yang terbaru, kembali mengatur jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Untuk yang sebelumnya harus tutup pukul 22.00 WIB, kini bisa sampai pukul 23.00 WIB. Kegiatan massa yang sebelumnya dibatasi maksimal 50 orang, kini boleh 100 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," tandas Hendi.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Semarang. Sanksi bagi warga yang tak bermasker mulai hari ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel