Pelaku Begal Di Jember Yang Tewaskan Korban Ditembak Polisi

JEMBER JATIM - Polisi berhasil menangkap komplotan begal yang menewaskan seorang pelajar SMA di Jember. Salah satu pelaku ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur.

Komplotan begal yang ditangkap diketahui berinisial AGN (18), RAA (18), MM (17), UVA (17), S (35) dan MAS (21). Semuanya warga kecamatan Puger, Jember.

"Ada 6 orang yang berhasil kita tangkap. Satu terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Selasa (2/6/2020).

Tersangka yang ditembak berinisial AGN. Dia berusaha kabur ketika dibawa polisi untuk pengembangan kasus.

"Berusaha kabur ketika dibawa petugas. Sudah diberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita lumpuhkan di kaki," kata Aris.

Tersangka akhirnya ambruk dengan luka tembak di kedua kakinya. Oleh petugas, pemuda itu selanjutnya dilarikan ke RSUD Balung guna mendapat perawatan.

"Kita bawa ke rumah sakit agar lukanya dirawat. Selanjutnya kita bawa kembali ke mapolres," ujar Aris.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menambahkan, komplotan ini telah beraksi di 15 lokasi. Aksi itu dilakukan para pelaku sejak Januari hingga April 2020.

"Salah satunya di lapangan Dusun Gadungan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada 12 April. Malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi itu membuat satu korban meninggal dan satu lagi luka berat," terang Fran.

"Korban meninggal akibat dibacok tersangka berinisial AGN," sambung Fran.

Korban merupakan pelajar SMA, bernama Rifan Sugianto (18), warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger. Saat itu korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya didatangi pelaku yang berpura-pura pinjam korek api.

"Modus para tersangka ini memang seperti itu. Mendatangi kerumunan orang, kemudian pura-pura pinjam korek api atau tanya nama. Berikutnya merampas motor. Kalau korban melawan, langsung dibacok," terang Fran.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan belasan motor. Sementara para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Karena ada beberapa anggota komplotan ini yang masih buron," pungkas Fran.

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Begal Di Jember Yang Tewaskan Korban Ditembak Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel