Asn di Blora di berhentikan akibat terbukti selingkuh
Sabtu, 09 Mei 2020
Tambah Komentar
Seorang ASN Pemkab Blora berinisial AS (51) diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Kasi di Bidang Perekonomian Sekda Blora itu terbukti berselingkuh dengan salah satu direktur BUMD Wira Usaha berinisial ER.
Kasus ini terkuak saat anak hasil hubungan gelap itu lahir sejak Oktober 2019 lalu. Padahal dari data di BKD, AS belum cerai dengan istri pertamanya.
"Sanksi maksimal bagi PNS, diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono saat dihubungi Sabtu (9/5/2020).
Keputusan ini diambil setelah Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah membentuk tim lima pada Desember 2019. Tim ini terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum, Perekonomian dan Bagian Organisasi untuk melakukan investigasi laporan perselingkuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, menurut Heru, AS menjawab berbelit soal tuduhan perselingkuhan itu. Sehingga, pihaknya menggunakan Perka BKN BKN No 21 Tahun 2010.
"Di ketentuan itu, ada klausul, ketika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya," jelasnya.
Sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2020, AS tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, AS juga tidak lagi masuk kerja.
"Jika merujuk alamat di KTP, yang bersangkutan masih berdomisili di Purwokerto," jelasnya.
Heru menyebut pihaknya memberi waktu yang bersangkutan untuk pikir-pikir selama 14 hari.
"Apakah menerima keputusan atau tidak. Misal keberatan masih punya waktu untuk protes," ucap Heru.
Dari kesimpulan tim AS dinyatakan bersalah. Jika tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka mulai bulan depan AS sudah tidak menerima gaji, namun masih bisa mengajukan pensiun.
"Tim 5 telah melakukan tugas secara jujur dan AS dianggap bersalah," tegasnya.
Kasus ini terkuak saat anak hasil hubungan gelap itu lahir sejak Oktober 2019 lalu. Padahal dari data di BKD, AS belum cerai dengan istri pertamanya.
"Sanksi maksimal bagi PNS, diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono saat dihubungi Sabtu (9/5/2020).
Keputusan ini diambil setelah Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah membentuk tim lima pada Desember 2019. Tim ini terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum, Perekonomian dan Bagian Organisasi untuk melakukan investigasi laporan perselingkuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, menurut Heru, AS menjawab berbelit soal tuduhan perselingkuhan itu. Sehingga, pihaknya menggunakan Perka BKN BKN No 21 Tahun 2010.
"Di ketentuan itu, ada klausul, ketika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya," jelasnya.
Sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2020, AS tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, AS juga tidak lagi masuk kerja.
"Jika merujuk alamat di KTP, yang bersangkutan masih berdomisili di Purwokerto," jelasnya.
Heru menyebut pihaknya memberi waktu yang bersangkutan untuk pikir-pikir selama 14 hari.
"Apakah menerima keputusan atau tidak. Misal keberatan masih punya waktu untuk protes," ucap Heru.
Dari kesimpulan tim AS dinyatakan bersalah. Jika tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka mulai bulan depan AS sudah tidak menerima gaji, namun masih bisa mengajukan pensiun.
"Tim 5 telah melakukan tugas secara jujur dan AS dianggap bersalah," tegasnya.
Belum ada Komentar untuk "Asn di Blora di berhentikan akibat terbukti selingkuh"
Posting Komentar