Mencuri Mesin Perahu, Pria Di Blitar Diringkus Polisi

BLITAR JATIM - Seorang pria berinisial JR, 45 tahun, warga Desa Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar ditangkap Polsek Wates Polres Blitar setelah mencuri mesin perahu milik kelompok masyarakat  di sekitar pantai Jolosutro, selasa 19/05/20. Mesin perahu tersebut disimpan di rumah Sunarko, bendahara kelompok masyarakat yang bergerak dibidang konservasi pesisir laut.

Kapolsek Wates Polres Blitar, IPTU M. Burhanudin ketika dikonfirmasi mengatakan, SUNARKO yang mendapati mesin perahu di rumahnya hilang pada Minggu kemarin, langsung menghubungi ketua kelompok masyarakat.

Setelah dicari keseluruh anggota tidak ketemu, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wates Polres Blitar.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi kemudian menangkap pelaku JR. Polisi menemukan mesin perahu milik kelompok masyarakat pantai Jolosutro di rumah pelaku JR. Mesin perahu beserta JR langsung diamankan ke mako Polsek Wates Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

Belum ada Komentar untuk "Mencuri Mesin Perahu, Pria Di Blitar Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel