Hubungan terlarang. Aparatur Desa di Klaten Berujung Pemecatan

Kisah asmara dua sejoli yang merupakan oknum perangkat desa menyulut emosi warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Warga mendesak kepala desa untuk segera memecat pelaku cinta terlarang.

 sejumlah warga dengan mengendarai sepeda motor mendatangi Kantor Desa Troketon, Rabu (22/4/2020). Warga juga membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku cinta terlarang yang merupakan oknum perangkat desa.

Kepala Desa Sunaryo mengatakan oknum perangkat desa yang terlibat skandal cinta terlarang adalah Kaur Perencanaan, Joko Priyono, dengan Kasi Pelayanan, Vefti Ika Fibriani. Keduanya menjalin cinta lokasi semenjak menjadi perangkat desa atau kurang lebih satu tahunan.

“Keduanya sama-sama warga Desa Troketon. Status Joko itu sudah beristri, sedangkan Vefti masih single. Mereka menjalin hubungan (asmara) lalu mbledos (terbongkar),” ujar Sunaryo.

Hubungan asmara keduanya menimbulkan gejolak di masyarakat Desa Troketon. Perbuatan mereka tidak mencerminkan sebagai aparatur desa. Atas dasar itu kemudian kepala desa memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun hal itu tidak membuat keduanya jera.

“Sudah saya bina dan kasih surat peringatan tertulis 1 dan 2. Selain itu juga dibina di kecamatan. Keduanya pun juga sudah membuat surat pernyataan intinya berhenti berhubungan. Jika berlanjut siap menerima resiko. Tapi ternyata masih berhubungan sampai menimbulkan gejolak warga,” ujarnya.

Perwakilan warga, Leo (50), mengatakan, perselingkuhan oknum perangkat desa tak mencerminkan sebagai aparatur desa. Hubungan asmara keduanya mencoreng nama baik desa. Warga menuntut kepala desa untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatan perangkat desa.

“Hubungan perselingkuhan keduanya diketahui sudah hampir dua tahunan. Tuntutan warga yang penting keduanya dipecat. Jika tidak dipecat, warga akan menuntut lagi dengan aksi yang lebih besar,” ujarnya.

Camat Pedan, Marjana, mengatakan, merujuk Peraturan Bupati (Perbub) Klaten Nomor 6 Tahun 2018, bahwa saudara Joko Priyono, sesuai dengan laporan Kepala Desa Troketon, sudah melanggar sumpah dan janji sebagai perangkat desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat juga sudah memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk pemberhentian saudara Joko Priyono dari jabatan Kaur Perencanaan. Keduanya juga telah sama-sama memberikan surat pernyataan. Joko Priyono siap diberhentikan, sedangkan Vefti sanggup dituntut dimuka hukum.

“Kepala desa sudah berkoordinasi dengan kami (camat). Selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Sebenarnya dalam Perbub cukup dengan camat. Namun untuk meyakinkan jangan sampai SK pemberhentian cacat hukum sehingga perlu koordinasi dengan Dispermasdes,” ujarnya.

Aksi demo tak berlangsung lama. Mereka segera membubarkan diri setelah petugas keamanan memberikan imbauan untuk tidak membuat kerumunan. Aspirasi selanjutnya disampaikan melalui perwakilan warga dengan kepala desa yang dijembatani Muspika Kecamatan Pedan.

Belum ada Komentar untuk "Hubungan terlarang. Aparatur Desa di Klaten Berujung Pemecatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel