Bisnis Esek-esek, Pria Di Tasikmalaya Diringkus Polisi

TASIKMALAYA - Polisi menggerebek rumah kos di kawasan Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dijadikan tempat prostitusi online. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan satu orang mucikari bernama Agus Mulyadi (43).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya praktek prostitusi di wilayahnya. Mendapat laporan tersebut petugas turun melakukan penelusuran ke lokasi.

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan rumah kos yang dijadikan tempat bisnis esek-esek itu. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan seorang mucikari Agus Mulyadi (43). Selain itu ada juga pelanggan dengan seorang PSK yang tengah ngamar.

"Pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan, saya tugaskan Satreskrim untuk gerebek lokasi dan menemukan pelanggan, wanitanya dan mucikari," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/2/2020).

Hendria mengungkapkan, modus yang dilakukan Agus dalam menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pertemanan. Dalam aplikasi itu soerang wanita bernama Lina Herlina menjajakan tubuhnya. Setelah mendapat pelanggan Lina kemudian meminta pria hidung belang itu untuk menghubungi Agus untuk bertransaksi.

"Jadi si Agus ini berperan sebagai Mucikari. Dia yang mendealkan harga dengan pria hidung belang. Dia juga yang menyediakan tempat berupa kos-kosan," ucapnya.

Menurut keterangan yang didapat, pelaku memasang tarif Rp 200 ribu-Rp 300 untuk sekali kencan. Dari satu kali transaksi itu Agus mendapat jatah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sementara itu, tersangka Agus Mulyadi (43) mengaku sudah menjual atau menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang. Dalam sehari, setidaknya ia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan. Kebanyakan pelanggannya merupakan mahasiswa hingga karyawan.

"Kebanyakan mahasiswa pak pelanggan saya, paling saya dapat bagian 100 sampai 150 ribu satu hari," kata Agus.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Belum ada Komentar untuk "Bisnis Esek-esek, Pria Di Tasikmalaya Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel