Terbukti Korupsi, Walikota Blitar Dihentikan Dengan Tidak Hormat

BLITAR JATIM - Mendagri mengesahkan pemberhentian tidak hormat Muh Samanhudi Anwar sebagai Wali Kota Blitar nonaktif. Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-98 tahun 2020 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar.

Surat keputusan ini terbit, menyusul petikan Putusan MA RI Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019. Yang menyatakan Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam surat putusan itu juga menunjuk Wawali Kota Blitar Santoso sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota untuk menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota Blitar, sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Blitar untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan dan berlaku terhitung sejak 25 September 2019. Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2020 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kami mengusulkan melalui Gubernur Jatim yang diteruskan ke Mendagri untuk segera mengangkat plt wali kota menjadi wali kota definitif.

Mengingat waktunya sudah sangat mepet 2021," kata Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim kepada wartawan usai rapat.

Sementara soal pengisian wakil wali kota, menurut Syahrul mekanisme di dewan bisa dilakukan jika sisa masa jabatan selama 18 bulan.

Namun karena sisa masa jabatan tidak sampai 12 bulan, maka menjadi kewenangan Mendagri untuk menentukan Wakil Wali Kota Blitar.

Plt Wali Kota Blitar Santoso berharap surat keputusan pengukuhan segera turun. Agar bisa segera fokus melakukan kewenangan sebagai wali kota.

Di lain sisi, tugas yang akan disandangnya nanti tidak mempengaruhi niatnya untuk maju kembali dalam kontestasi Pilwali 2020.

"Kami secara prinsip mengikuti dinamika dan regulasi yang ada. Karena di Jatim ini sekitar 19 petahana maju lagi. Kalau dulu saya harus mundur dari ASN.

Tapi regulasi sekarang, saya hanya harus cuti selama masa kampanye berlangsung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu. Dia diduga menerima suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak politik Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun terdakwa Samanhudi, saat itu sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Timur di Surabaya memperkuat putusan PN Tipikor Surabaya. Lalu jaksa KPK kembali mengajukan kasasi terkait putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya putusan kasasi pun turun pada 25 September 2019, sama dengan vonis PT Tipikor Jawa Timur. Terdakwa dipidana penjara selama lima tahun. Dan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar diamankan untuk negara.

Belum ada Komentar untuk "Terbukti Korupsi, Walikota Blitar Dihentikan Dengan Tidak Hormat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel