Edarkan Sabu, Penjaga Warung Di Surabaya Diciduk Polisi

SURABAYA JATIM - Seorang pria yang bernama Imam Sumantri (38), warga asal Raci, Benowo diamankan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjual sabu.

Dia sehari-hari berprofesi sebagai penjaga warung itu diamankan saat menunggu pembeli yang sebelumnya telah memesan sabu.

"Ada sejumlah pesan singkat yang berisi pesanan narkoba dari beberapa orang. Kebanyakan, para pembeli memesan sabu dalam jumlah kecil atau paket hemat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (11/2/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan satu poket berisi sabu seberat 19,23 gram; satu poket seberat 1,62 gram; tiga skrop kecil; dua timbangan elektrik; satu kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu; dua HP dan motor Honda CBR.

"Motor itu digunakan tersangka untuk mengirim sabu. Tetapi, tersangka lebih memprioritaskan langganan di warung itu," lanjut alumni Akpol 2002 itu.

"Kami berjanji akan berantas peredaran narkoba di Surabaya. Kalau perlu ke jaringan paling tinggi (bandar, red)," tandasnya.

Belum ada Komentar untuk "Edarkan Sabu, Penjaga Warung Di Surabaya Diciduk Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel