Lantaran Miskin, Orang ini Tak Boleh Kuburkan Bayinya Di Makam Umum

BANDUNG JABAR - Baru-baru ini telah ramai di sosmed tentang kisah seorang ayah yang kebingungan menguburkan jasad bayinya yang meninggal.

Hal itu terjadi setelah keluarga yang tengah berkabung itu mendapat penolakan pemakaman lantaran tidak memiliki cukup uang.

Kisah tragis yang dialami seorang ayah itu dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Abam Botak, Selasa (14/1/2020). Dalam unggahan itu diceritakan bahwa pria dari Sabah, Malaysia, itu baru saja kehilangan buah hatinya yang baru lahir.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, pria itu tidak diizinkan menguburkan jasad bayinya di pemakaman desa setempat. Hal itu lantaran keluarga duka tidak memiliki uang untuk membayar biaya pemakaman, juga tak memiliki surat-surat resmi yang dibutuhkan.

"Bayi tersebut dinafikan untuk ditanam di tanah perkuburan dalam kawasan kampung yang mereka duduki sekarang," tulis Abam Botak, dilansir dari laman Kumparan.com, Sabtu (18/1/2020).

Hal itu membuat Abam bertanya-tanya, mengapa penduduk setempat tidak membantu memakamkan bayi malang tersebut. Padahal, keluarga bayi tersebut merupakan bagian dari mereka juga.

"Berapa banyak tanah yang dibutuhkan untuk menguburkan seorang bayi kecil sampai mereka harus menolak untuk membantu pemakamannya," lanjutnya.

Lantaran ditolak di pemakaman desanya, sang ayah pun akhirnya menggendong jasad bayinya lontang-lantung, ke sana-kemari. Pria itu tampak kebingungan mencari permakaman yang bisa menerima pemakaman bayinya.

Sampai akhirnya, jasad bayi pria miskin itu dikuburkan di Sim-Sim, Sandakan.

"Terima kasih kepada pengelola di Sim-Sim karena mengizinkan bayi itu untuk dimakamkan di sana," ungkap Abam.

Kisah itu pun akhirnya viral di media sosial. Sejak diunggah beberapa waktu lalu, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 3.000 kali dan mendapat lebih 1.000 tanggapan warganet. Banyak dari mereka yang merasa pilu dengan cerita yang dialami seorang ayah dari keluarga miskin itu.

Belum ada Komentar untuk "Lantaran Miskin, Orang ini Tak Boleh Kuburkan Bayinya Di Makam Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel