Cabuli Bocah SD, Pria Penjual Es Di Surabaya Dibekuk Polisi
Senin, 27 Januari 2020
Tambah Komentar
SURABAYA - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini seorang pria di Surabaya diringkus polisi karena kasus pencabulan. Dengan modus meminjam peralatanalat masak, MH (48) penjual es cream di Rungkut tega berbuat bejat mencabuli anak yang masih SD.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya menjelaskan perbuatan pelaku sangat mengerikan. Sebab, selain melalukan hal hina dengan mengajak anak kecil berbuat cabul.
“Dia juga memaksa korban dengan cara mencekik lehernya. Selain itu bagian terlarang korban dicabuli pelaku,” jelasnya, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut AKP Ruth menjelaskan, awalnya pelaku hanya ingin meminjam panci. Hanya saja, karena disuruh pulang bersama anak pelapor yang juga rekan jualan di sebuah Masjid. Pelaku pun beringas melakukan aksi cabulnya di dalam kos korban.
“Jadi awalnya itu pelaku pinjam panci buat masak air ke orangtua korban. Karena sudah akrab, koban pun disuruh mengantar pelaku mengambil di kos. Lah malah korban dipaksa di kosnya,” tandasnya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam dengan Pasal 82 UURI 17/2016 tentang perlindungan anak.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya menjelaskan perbuatan pelaku sangat mengerikan. Sebab, selain melalukan hal hina dengan mengajak anak kecil berbuat cabul.
“Dia juga memaksa korban dengan cara mencekik lehernya. Selain itu bagian terlarang korban dicabuli pelaku,” jelasnya, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut AKP Ruth menjelaskan, awalnya pelaku hanya ingin meminjam panci. Hanya saja, karena disuruh pulang bersama anak pelapor yang juga rekan jualan di sebuah Masjid. Pelaku pun beringas melakukan aksi cabulnya di dalam kos korban.
“Jadi awalnya itu pelaku pinjam panci buat masak air ke orangtua korban. Karena sudah akrab, koban pun disuruh mengantar pelaku mengambil di kos. Lah malah korban dipaksa di kosnya,” tandasnya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam dengan Pasal 82 UURI 17/2016 tentang perlindungan anak.
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Bocah SD, Pria Penjual Es Di Surabaya Dibekuk Polisi"
Posting Komentar