Larangan Mengkafirkan Orang Lain dan Hukumnya dalam Islam

Di balik ucapan mengkafirkan orang lain itu sebenarnya tersembunyi perasaan bahwa saya lebih baik dari dia; saya lebih islami, lebih suci, dan lebih benar serta akan masuk surga ketimbang dia. Persoalannya darimana kita tahu bahwa amalan ibadah kita "yang banyak sekali itu" pasti diterima Allah dan dosa mereka "yang begitu banyak itu" tidak akan Allah ampuni?


Seperti pengulangan sejarah kelam umat Islam yang gara-gara persoalan kepemimpinan selepas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan kemudian terjadi perang antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah. Keduanya adalah sahabat Nabi yang harus kita hormati, namun gara-gara perbedaan politik ada sebagian pihak yang mengkafirkan salah satu atau keduanya. Muncul pula sejumlah hadits palsu hanya sekedar untuk mencaci atau mendukung salah satunya. Ayat suci direduksi menjadi alat politik.

Sepanjang sejarah kita saksikan betapa mudahnya sebagian pihak mengkafirkan Muslim lainnya. Seolah mereka tidak takut dengan ancaman dari penggalan Hadits Nabi ini:

‎وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

"Barangsiapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh" (HR Bukhari-Muslim)

Berdasarkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Hadits di atas, maka para ulama berhati-hati untuk menjatuhkan vonis kafir kepada sesama Muslim.

Qadhi Iyad yang bermazhab Maliki menulis kitab yang sangat terkenal, yaitu al-Syifa bi Ta'rif Huquq al-Musthafa. Beliau menukil pendapat para ulama:

‎ونقل القاضي عياض رحمه الله عن العلماء المحققين قولهم:
‎يجب الاحتراز من التكفير في أهل التأويل فإن استباحة دماء المصلين الموحدين خطر، والخطأ في ترك ألف كافر أهون من الخطأ في سفك محجمة من دم مسلم واحد.

"Wajib menahan diri dari mengkafirkan para ahli ta'wil karena sungguh menghalalkan darah orang yang shalat dan bertauhid itu sebuah kekeliruan. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa Muslim."

Kitab al-Syifa di atas diberi syarh (penjelasan) salah satunya oleh al-Mulla Ali al-Qari al-Harawi yang bermazhab Hanafi. Beliau memberi penjelasan sebagai berikut:

قال علماؤنا إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى ابقائه على إسلامه فينبغي للمفتي والقاضي أن يعملا بذلك الوجه وهو مستفاد من قوله عليه السلام ادرؤوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله فإن الإمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة رواه الترمذي وغيره والحاكم وصححه

"Berkata para ulama kita jika terdapat 99 hal yg menguatkan kekafiran seorang Muslim, tetapi masih ada satu alasan yang menetapkan keislamannya maka sebaiknya Mufti dan Hakim beramal dengan satu alasan tersebut, dan ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: 'Hindarkanlah hukuman-hukuman pidana dari kaum Muslimin semampu kalian, jika kalian mendapatkan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka pilihlah jalan itu. Karena sesungguhnya seorang pemimpin yang salah dalam memberi maaf itu lebih baik dari pada pemimpin yang salah dalam menghukum,' sebagaimana diriwayatkan Imam Turmudzi dan lainnya dan Imam al-Hakim yang mensahihkannya."

Dari penjelasan di atas terlihat jelas kehati-hatian para ulama. Meskipun ada sekian banyak bukti yang mengarah pada kekafiran saudara kita, namun jikalau masih terlihat satu saja alasan untuk menetapkan keislamannya, para ulama memilih satu alasan tersebut dan menahan diri untuk mengkafirkan orang tersebut. Lebih baik kita keliru menyatakan dia tetap Islam ketimbang kita keliru mengatakan dia kafir. Lebih baik kita keliru memaafkan dia ketimbang kita keliru menghukum orang yang tak bersalah.

Ucapan senada juga sudah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali yang bermazhab Syafi'i dalam kitab al-Iqtishad fil I'tiqad:

‎وقال أبو حامد الغزالي :
‎"والذي ينبغي الاحتراز منه :"التكفير" ما وجد إليه سبيلا، فإن استباحة الدماء والأموال من المصلين إلى القبلة، المصرحين بقول لا إله إلا الله محمد رسول الله خطأٌ، والخطأ في ترك ألفِ كافر في الحياة أهون من الخطأ في سفك دمٍ لمسلم"

"Agar menjaga diri dari mengkafirkan orang lain sepanjang menemukan jalan untuk itu. Sesungguhnya menghalalkan darah dan harta Muslim yang shalat menghadap qiblat, yang secara jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, itu merupakan kekeliruan. Padahal kesalahan dalam membiarkan hidup seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa Muslim.”

Rasulullah SAW juga bersabda:

"tiga perkara yang merupakan dasar keimanan: menahan diri dari orang yang mengucapkan La Ilaha illallah, tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari keislaman karena sebuah amalan..." (HR Abu Dawud, nomor 2170)

Pengkafiran Hanya Hak Allah dan Rasulullah

Sebelum memahami tentang perbuatan mengkafirkan, kita wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai kedudukan kaum muslimin di mata Allah. Kaum muslimin ialah kaum yang paling dilindungi dan diberkahi Allah, kaum muslimin selalu mendapat ridho dalam setiap urusannya jika melakukan segala sesuatu sesuai syariat dan aturan islam serta tidak melanggar perintahNya. keutamaan iman dalam islam akan menjauhkan seorang mukmin dari hawa nafsu yang dapat menuju kepada kafir.

Allah selalu memerintahkan hambaNya untuk tolong menolong dan saling mengingatkan dalam kebaikan, jika sesama muslim saling mengkafirkan atau saling berkhianat tentu tidak akan ada kerukunan dan kedamaian dalam beragama. Contohnya ialah saing tuduh menuduh dan mengkafirkan. “Pengkafiran itu adalah hak Allah dan RasulNya, oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali yang dikafirkan oleh Allah dan RasulNya”. (Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh hal 198).

Pengkafiran hanya menjadi hak Allah dan RasulNya yang mengetahui isi hati manusia, sesama manusia tidak diperbolehkan mengkafirkan orang lain baik yang berhubungan dengan ajakan atau menuduh. Hal tersebut akan merusak kedudukan kaum muslimin di mata Allah dan mendapat berbagai azab baik di dunia maupun di akherat dimana seharusnya sesama muslim saling menjaga akhlak agar sama sama menjauhi godaan syetan yang terkutuk sehingga akan terkena azab menghina islam.

HUKUM MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

Hukum mengkafirkan orang lain ialah haram, tidak pernah ada perintah atau teladan Rasulullah dalam hal tersebut manusia tidak berhak memastikan hati dan amalan orang lain, sebab merupakan kuasa Allah semata. Bagaimana mungkin mengajak kepada kemungkaran sementara dia tahu bahwa hidup di  dunia menurut islam hnayaah sementara? Haramnya mengkafirkan orang lain sesuai dengan berbagai hadist dan firman Allah berikut

Kekafiran Kembali Kepada Orang yang Melakukan

“Siapa saja yang berkata pada saudaranya : hai kafir, maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada orang yang mengucapkannya”. (HR Bukhari). Penjelasan dari hadist tersebut ialah seseorang yang mengkafirkan orang lain sekalipun dengan ucapan, hal tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri. artinya orang tersebut juga dianggap kafir sebab telah berkata demikian pada sesama muslim yang seharusnya saling mencegah maksiat satu sama lain.

Contoh yang demikian tidak wajib dihindari, tidak diperbolehkan mengkafirkan orang lain walaupun hanya dengan kata kata yang tidak sengaja seperti ucapan yang bercanda. Hal demikian termasuk haram. Agama islam bukan sebagai bahan untuk bercanda, sebab akhlak dan syariat islam adalah bagian yang terdalam dari hati manusia dan menjadi panduan dalam kehidupan sehari hari. menjadikannya sebagai bahan gurauan sama saja seperti mengkafirkan orang lain.

Termasuk Dosa Besar

“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya”. (HR Bukhari). Mengkafirkan walaupun hanya dengan menuduh termasuk dosa besar yang hukumannya sama dengan membunuh sebab mengkafirkan telah menjauhkan orang dari jalan Allah yang lurus dan menjerumuskan orang lain kepada jalan yang sesat.

Contoh nyata mengkafirkan orang lain ialah adanya aliran yang mengaku mengikuti syariat islam tetapi dalam segala urusannya sama sekali tidak mengikuti perintah Allah dan RasulNya. Seperti yang dilakukan oleh para teroris yang melakukan pembunuhan dan pengeboman di berbagai tempat yang berawal dari pengaruh bahwa hal tersebut akan membawanya ke surga. Padahal justru hal sebaliknya yang terjadi sebab dia telah menghilangkan nyawa orang banyak.

Larangan Rasulullah

“Tidaklah seorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian”. (HR Bukhari). Penjelasan tersebut ialah larangan untuk mengkafirkan seseorang yang muslim atau memiliki akhlak islam yang baik sebab kekafiran tersebut justru akan kembali kepada dirinya sendiri. contohnya ialah tindakan yang menuduh orang alim atau ulama dengan sesuatu yang buruk.

Hukum mengkafirkan orang lain jelas haram sesuuai sabda Rasulullah walaupun hanya berupa vonis atau tuduhan semata. Setiap manusia wajib menghormati sesama muslim dan mencegah keburukan serta kemaksiatan satu sama lain. jika melakukan kekafiran maka orang tersebut telah melakukan hal yang sebaliknya, yaitu mengarahkan orang lain kepada kemaksiatan.

Mengingkari Ayat Ayat Allah

“ Dan tiadalah yang mengingkari ayat ayat kami selain orang orang kafir”. (QS Al Ankabut : 47 ). Mengkafirkan orang lain sama saja dengan mengingkari ayat ayat Allah sebab mengingkari perintah yang terdapat dalam firmanNya. Jelas dalam firman Allah diperintahkan untuk mengasihi sesama dan mengajak sesama muslim untuk berbuat kebaikan. Jika ada seseorang yang tidak mengikuti syariat islam, maka bukan menjadi hak manusia untuk menghakimi atau mengakfirkan melainkan hanya Allah yang berhak menilainya.

Rasulullah dan para sahabat sejak jaman terdahulu ketika islam telah disebarkan tidak pernah mengingkari atau meragukan ayat ayat Allah. Rasulullah juga tetap bersikap baik pada setiap orang walaupun orang tersebut bukan pengikutnya atau menjalankan perintah islam. Tetapi rasulullah tidak semata menganggap orang tersebut akan kafir untuk seterusnya sebab beliau menyadari bahwa Allah bisa kapan saja membolak balikkan hati umatNya.

Ikut Menjadi Golongan Kafir

“ Barang siapa mencari agama selain agama islam, maka sekali kali tidaklah akan diterima agama itu daripadanya dan dia di akherat termasuk orang orang yang rugi”. (Kasfu Al Qana ). Mengkafirkan orang lain termasuk tindakan mencari agama selain islam, hal tersebut ialah sebuah kerugian dan tidak akan diterima amal kebaikannya di dunia dan di akherat.

contoh dalam masa sekarang ialah seseorang yang mempegaruhi sesama muslim untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai umat muslim.
Walaupun hanya sebuah tindakan sepele, tetapi termasuk mengkafirkan sebab menjadi umat muslim ialah berarti keseluruhan dan kesempurnaan amal ibadah seperti menjalankan segala perintah dan menjauhi laranganNya.

Dosa orang yang dikafirkan akan ditanggug oleh orang yang mengkafirkan dan keduanya sama sama mendapat azab dari Allah dan menjadi golongan kafir.

Hati Dikunci oleh Allah

“ Dan diantara mereka ada yang mendengar perkataanmu sehingga apabla mereka keluar dari sisimu orang orang berkata kepada orang yang telah diberi ilmu pengetahuan: apakah yang dikatakan tadi? Mereka itulah orang orang yang hatinya dikunci oleh Allah”. (QS Muhammad : 16 ). Hukum mengkafirkan orang lain yang jelas haram membuat orang yang melakukannya sennatiasa berada dalam jalan yang sesat, sulit menerima hidayah karena hatinya telah dikunci oleh Allah.

Wallohua'lam Bisshowab

Semoga tulisan di atas bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : www.dalamislam.com & www.NU.or.id

Belum ada Komentar untuk "Larangan Mengkafirkan Orang Lain dan Hukumnya dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel