Azab Istri Selingkuh dan Hukumannya dalam Islam

Ketika seorang istri selingkuh, ulama memberikan rincian sebagai berikut,


Pertama, istri bertaubat dan sangat menyesali tindakannya, bahkan dia meminta maaf atas bantuan, mengubah cara pergaulannya dan cara memulihkannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan melepaskan pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.

Untuk kondisi ini, suami harus mempertahankan dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat,

Suami harus siap memaafkan dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat.Suami siap merahasiakan

Dengan sikap ini, insyaaAllah akan menjadi sumber pahala bagi suami, karena ini termasuk bentuk kesabaran.

Pernyataan ini 'boleh diterima'. Suami bisa mempertimbangkan baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah memulihkan. (Fatwa Islam, no. 162851)

Ada sebagian besar suami yang tak berkuasa menceraikan berbicara, namun sangat sulit memaafkan perselingkuhan yang dilakukan berbicara. Menyebabkan yang terjadi, suami hanya bisa marah dan marah, bahkan menzalimi diundang. Dalam kondisi ini, pilihan cerai insyaaAllah lebih baik, dari pada mendukung berbicara, agar tidak menimbulkan perilaku maksiat yang baru.

Kedua, sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun bia jadi dia hanya meminta maaf kepada orang lain.

Untuk kondisi ini, ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan meminta atakah boleh mempertahankannya.

Pendapat pertama, suami boleh pertahankan. Ini adalah opini yang disetujui ulama. Muhammad Ali Farkus berkata,

فالمعلوم شرعا أن زنى أحد الزوجين يوجب الرجم, لكنه إذا انتفى بانتفاء شروطه فلا ينفسخ النكاح بزنا أحدهما ولا يوجب فسخه سواء قبل الدخول أو بعده عند عامة أهل العلم

“Seperti yang telah dibahas dalam aturan syariat, itu zina yang dilakukan salah satu dari suami, menjadi alasan ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak dapat ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak dapat difasakh (dibubarkan) karena zina yang dilakukan salah. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina yang terjadi sebelum hubungan badan atau ditunda, sesuai pendapat yang disetujui ulama. ”

Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan dan harus menceraikannya. Karena kompilasi sang suami bertahan, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Dan sikap ini termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,

"Tiga orang yang tidak akan melihat Allah pada hari kiamat: Orang yang durhaka untuk kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts." (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam Musnad Imam Ahmad Ada penjelasan siapakah Dayuts,

وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Lelaki dayuts yang melakukan perbuatan keji pada saat liburan.” (Musnad Ahmad no. 6113).

Syaikhul Islam pernah menyetujui: ada seorang suami yang masuk rumah, tiba-tiba dia memergoki seorang lelaki yang bukan mahram. Apa yang harus dilakukan si suami?

Jawaban Syaikhul Islam,

في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم {أن الله سبحانه وتعالى لما خلق الجنة قال: وعزتي وجلالي لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث}”والديوث” الذي لا غيرة له. وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {إن المؤمن يغار وإن الله يغار وغيرة الله أن يأتي الاب م

Dalam hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ,

“Allah Ta'ala yang mengatur terciptanya surga, Dia berfirman:' Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts. ”Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memiliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah kompilasi dari seorang hamba yang melakukan apa yang Dia haramkan untuknya. ”

Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan penjelasannya,

“Dan Allah telah berfirman:

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين

Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).

Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula kompilasi seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts. ”

AZAB DI AKHIRAT

Dalam hadist riwayat Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

"Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” -Auf, perawi hadits- berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika-il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perempuan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’ (HR Baihaqi)

Rasulullah SAW pernah bersabda :

"Para pezina, pada hari kiamat, akan datang dalam keadaan kemaluan mereka bernyala dengan nyala api."

Semua makhluk mengenali mereka karena bau kemaluan yang terlalu busuk. Muka-muka mereka akan ditarik ke neraka.

Apabila mereka memasuki neraka, malaikat Malik akan memakaikan mereka dengan sepasang baju besi dari api neraka. Sekiranya baju besi tersebut diletakkan di atas sebuah gunung, nescaya ia akan lebur menjadi abu.

Malaikat Malik berkata : “Wahai sekalian malaikat, tancapkan mata-mata mereka dengan paku-paku besi sebagaimana mereka melihat kepada yang haram.”

Ikatkan tangan-tangan mereka dengan ikatan api neraka sebagaimana mereka melakukannya (memeluk) kepada perkara yang haram.

Malaikat Zabaniah mengikat tangan-tangan serta kaki-kaki mereka, dan mata-mata mereka ditancapkan dengan paku neraka.

Mereka semua menjerit dan berkata :

“Wahai sekalian malaikat Zabaniah! Kasihanilah kami …! Ringankanlah kami dari azab siksa buat seketika.

”Malaikat Zabaniah berkata: “Bagaimana kami hendak mengasihi kamu sedangkan Allah Yang Maha Pengasih begitu amat memurkai kamu.”

Demikianlah nasib yang buruk bagi orang yang melakukan zina semasa didunia. Rayuan demi rayuan tidak diindahkan.

Hukuman dan siksaan tetap diteruskan untuk menghukum mereka.

Semasa Isra’ dan Mi'raj, Nabi Muhammad SAW menyaksikan balasan yang diterima oleh orang- orang yang berzina

Karenanya jika pun terdapat masalah dalam keluarga, sudah sepatutnya untuk melakukan komunikasi yang terbuka dengan pasangan dan tidak mengambil jalan perselingkuhan. Jika pun sudah tidak ada kecocokan, maka solusi paling final adalah perceraian, bukan perselingkuhan.

Wallohua'lam Bisshowab

Sumber : Google Search

Belum ada Komentar untuk "Azab Istri Selingkuh dan Hukumannya dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel