Sejarah Awal Mula Masuknya Agama Kristen di Provinsi Aceh

Agama Kristen masuk di Provinsi Aceh dimulai tahun 1930, saat itu ratusan masyarakat mayoritas Kristen yang berasal dari Sumatera Utara dan Jawa melakukan imigrasi untuk bekerja di PT Socfindo Lae Butar yang berada di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Selatan.


Hal ini dikutip dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, seperti dilansir satuharapan.com belum lama ini.

Dia menjelaskan imigrasi besaran-besaran yang terjadi dilihat para penginjil dari Desa Salak Pakpak Bharat. Salah satunya, evangelis I.W. Banurea, yang melakukan penginjilan dengan menerobos hutan ke daerah Kuta Kerangan yang penduduknya masih menganut animisme.

Penginjilan tersebut diterima dengan sukacita dari masyarakat dan menjadi agama baru bagi mereka.

“Di tahun 1932 evagelis melakukan kerja sama dengan PT Socfindo Lae Butar mendirikan gereja, kemudian satu demi satu desa-desa yang menganut animisme itu dikunjungi dan terbentuklah gereja-gereja. Pasca pendirian gereja, toleransi terjadi hingga tahun 1960 yang dilakukan oleh Gereja Kuta Kerangan. Selain itu seorang haji yang merupakan anggota masyarkat Aceh membangun beberapa gereja yang terbuat dari kayu di daerah tersebut,” demikian antara lain dilaporkan dalam Pendapat Hukum itu.

Disebutkan pula bahwa “seorang raja beragama Islam dari desa Lipat Kajang, yang merupakan desa terdekat, setiap Tahun Baru, 1 Januari, selalu mengunjungi gereja dan menyampaikan salam bagi orang Kristen agar hidup rukun dan bekerja keras,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa camat Simpang Kanan mengeluarkan surat tentang batas Kabupaten Tapanuli dan Provinsi Aceh yang sebelumnya diminta kepada Domar Tumanggor untuk membantu membawa daerah dan masyarakat mulai dari Sikoran, Tembiski, Simergarap, Lae Mbalno, La Gambir dan sekitarnya untuk masuk ke dalam pemerintahan Aceh.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat 3 janji camat Simpang Kanan, dan aslinya masih menggunakan ejaan lama Bahasa Indonesia, mengatakan sebagai berikut: “Mengenai tanah milik adat tetap menjadi hak milik perorangan maupun bersama-sama dari masyarakat adat setempat.

Mengenai anggota masyarakat banyak yang beragama Kristen itu tidaklah menjadi masalah utama karena di Simpang Kanan juga masyarakatnya banyak yang beragama Kristen, yang perlu dapat menghargai agama Islam, adat kebiasaan setempat tetap dijalankan sebagai mestinya.

Pemerintah Aceh dan masyarakatnya tetap menghormati dan menghargai adat setempat, karena Aceh pun sifatnya menegakkan adat yang tinggi dan kuat, serta menghargai adat orang lain di sekitarnya.”

PENUTUPAN GEREJA DI ACEH


Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.

Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam.

Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut.

Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25 bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil.

Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Awal Mula Masuknya Agama Kristen di Provinsi Aceh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel